Sejarah perusahaan kelistrikan di Indonesia bermula pada akhir abad ke-19 ketika penduduk kolonial Belanda menciptakan mesin generator penghasil tenaga listrik pertama. Perusahaan energi listrik milik Belanda pada awalnya menghasilkan listrik yang didistribusikan untuk keperluan produksi di pabrik teh dan pabrik gula. Perusahaan penghasil listrik tersebut akhirnya mengembangkan dan mendistribusikan listrik ke sektor publik.
Memasuki era Perang Dunia II, Jepang masuk ke Indonesia dan menggeser kedudukan Belanda. Di tahun 1942 sampai 1945, terjadi peralihan pengelolaan berbagai perusahaan Belanda ke tangan Jepang setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di Indonesia.
Jepang mengalami kekalahan telak dari aliansi negara-negara sekutu di Perang Dunia II dan terjadi proses peralihan kekuasaan kembali tepatnya pada bulan Agustus 1945. Para pemuda dan golongan buruh perusahaan Listrik dan Gas memanfaatkan momen peralihan kekuasaan Jepang pada sekutu untuk menjadikan perusahaan pembangkit listrik tersebut milik Pemerintah Republik Indonesia.
Tepat pada tanggal 27 Oktober 1945, Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas yang bekerja di bawah supervisi Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Di awal tahun 1961, Perusahaan bernama Jawatan Listrik dan Gas berubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN), sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di sektor industri listrik serta mengelola bidang usaha gas negara dan kokas. Namun keberadaan BPU-PLN tidak bertahan lama. 4 tahun kemudian tepatnya pada tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN secara resmi dibubarkan. Hal ini beriringan dengan peresmian dua perusahaan milik negara yaitu Perusahaan Listrik Negara atau PLN yang bertugas sebagai pengelola tenaga listrik serta distribusinya dan Perusahaan Gas Negara sebagai pengelola energi yang berasal dari gas bumi.
Pada masa awal terbentuknya, PT PLN memiliki kapasitas produksi 300 MW dan terus mengalami perkembangan yang pesat hingga saat ini. Di tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17, status PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan listrik bagi kepentingan umum dan negara.