Get in touch
Frequently asked questions
Listrik Prabayar vs Pascabayar
PT PLN Persero menawarkan alternatif pembayaran layanan kelistrikan dengan sistem listrik prabayar, yang ditujukan agar masyarakat dapat mengontrol penggunaan listrik. Berbeda dengan listrik pascabayar, pelanggan listrik prabayar dari PLN harus terlebih dahulu membeli token listrik. Apa yang menjadi keunggulan dan kelemahan listrik prabayar vs pascabayar?
Listrik PLN Pascabayar
Sudah sangat jauh sebelum listrik PLN Prabayar diberlakukan, listrik PLN Pascabayar telah menerangi Indonesia. Keunggulan dari listrik PLN Pascabayar adalah ketersediaan listrik yang tidak memerlukan pelanggan melakukan isi ulang kredit listrik. Namun, sebagai gantinya, pelanggan harus melakukan pembayaran tagihan listrik setiap akhir bulan dan jika tidak tepat waktu melakukan pembayaran tagihan listrik maka pihak PLN berhak memutus aliran listrik hingga kamu melakukan pelunasan iuran.
Juga sering terjadi permasalahan yaitu petugas yang salah mencatat angka pada meteran yang berujung tagihan membengkak.
Listrik PLN Prabayar
Mengontrol pengeluaran dan penggunaan listrik jauh lebih praktis dengan listrik PLN Prabayar. Kamu akan terhindar dari membengkaknya biaya penggunaan listrik. Tidak akan ada kasus pemutusan aliran listrik akibat lupa membayar tagihan listrik dengan PLN Prabayar.
Pembayaran tagihan Listrik PLN Pascabayar maupun kredit Listrik PLN Prabayar dapat dilakukan di Tokopedia PLN!
Berapa Tarif Listrik PLN?
Tarif listrik PLN selalu mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Selain itu, tarif listrik tidaklah sama dipukul rata bagi setiap rumah tangga dan pengguna. Tarif listrik PLN dibagi ke dalam dua golongan utama yaitu golongan subsidi dan non subsidi. Berikut adalah tarif listrik rumah tangga PLN per 3 April 2018.
Golongan Rumah Tangga Tidak Mampu Berubsidi
Rumah Tangga (RT) 450 Volt Amper (VA), Rp 415 / kWh
RT 900 VA, Rp 586 / kWh
Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA, Rp 1352 / kWh.
Apakah PLN Termasuk BUMN?
A: Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN Persero ditetapkan menjadi pengelola kelistrikan Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Ketenagalistrikan Nomor 15 Tahun 1985 yang menjelaskan bahwa segala kelistrikan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara. PT PLN Persero termasuk ke dalam kategori BUMN.
Anak Usaha PLN
Berikut ini adalah Anak Perusahaan PLN yang bergerak di bawah supervisi PT PLN Persero.
PT Indonesia Power (IP)
PT Pembangkitan Jawa Bali
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
PT Indonesia Comnets Plus
PT PLN Tarakan
PT PLN Batubara
PT PLN Geothermal
PT Prima Layanan Nasional Enjiniring
PT Majapahit Holding BV
PT Haleyora Power
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna